Sunan an-Nasaiy
Sunan an-Nasaiy No. 5630
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ أَوْسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ
إِنَّ نُوحًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَازَعَهُ الشَّيْطَانُ فِي عُودِ الْكَرْمِ فَقَالَ هَذَا لِي وَقَالَ هَذَا لِي فَاصْطَلَحَا عَلَى أَنَّ لِنُوحٍ ثُلُثَهَا وَلِلشَّيْطَانِ ثُلُثَيْهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Aus] dari [Anas bin Sirin] ia berkata, "Aku mendengar [Anas bin Malik] berkata, "Setan dan Nuh shallallahu 'alaihi wasallam bertengkar memperebutkan pelepah kurma. Setan berkata, "Ini milikku." Dan Nuh berkata, "Ini Milikku." Lalu mereka berdamai dengan kesepakatan; bahwa bagian Nabi Nuh adalah sepertiga dan bagian setan dua pertiganya."